Penadah Sepeda Motor Ditangkap

Pelaku MAC (23) dan Z (29). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku terduga kasus penadahan sepeda motor, Kamis (28/9/2025).

Pelaku MAC (23) warga Jalan Pengalaman Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel.

Z (29) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (25/9/2025) membenarkan penangkapan dua pelaku penadahan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap pelaku giat unit Resmob Reskrim Kapuas back up Polsek Kapuas Barat dan Polsek Kertak Hanyar Banjarmasin.

“Polisi mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel setelah polisi mendapat laporan dari Ahmad Marzuki Warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (17/9/2025) disamping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 terlapor membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam Nopol DA 2106 SM seharga Rp. 1.700.000.

Namun tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sepeda motor itu adalah hasil curian. Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pelaku lanjutnya barang bukti diamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama SITI MISRAH.

1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama Siti Misrah.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN.

“Pelaku dikenai pasal Tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” ujarnya.

Kasat Rekrim menambahkan modus operandi pelaku membeli dan menerima kendaraan bermotor tanpa surat STNK dan BPKB yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.

“Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14. 00 WIB di Jalan depan Rumah MAC (23) Jalan Pengalaman RT 009 RW 02 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel,” katanya. (Ujg/SB)