KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas, Kalteng mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Polisi berhasil menangkap seorang warga Desa Anjir Serapat Timur K (50) alias Ikas di rumahnya sekitar pukul 13.35 Wib Rabu (24/9/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya. “Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terhadap tersangka diketahui buruh tani berdasar informasi maayarakat.
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal). Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.
“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)







