KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap AW (33) pelaku penadahan ranmor hasil kejahatan.
Warga Jalan Alalak Utara Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalsel itu diamankan di Jalan Brigjend Hasan Basri Alalak Utara Banjarmasin sekitar pukul 16.30 WIB Jumat (9/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya.
“Modus pelaku membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Tahun 2007 warna Hitam Biru dengan Nopol DA 2769 JN yang merupakan hasil Tindak Pidana Penggelapan,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan selain pelaku barang bukti diamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Tahun 2007 warna Hitam Biru Nopol DA 2769 JN.
Ia mengatakan kronologis kejadian berdasarkan hasil pengembangan atas laporan Yongky Parnando (22) warga Jalan Sumatera Selat Hilir Kapuas.
“Terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 di Jalan Jepang Perumahan Pondok Indah Residence Selat Utara Kapuas dan didapati di depan Masjid Al-Fattah pinggir Jalan Trans Kalimantan Batola Kalsel,” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan terkait penggelapan itu pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. (Ujg)







