KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap dua saudara kakak beradik spesialis diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).
Keduanya adalah Y alias Unuy (29) dan G (21) warga Desa Pampulu Palingkau Lama ditangkap Tim Resmob memback up Polsek Selat di Jalan Antang Selat Hulu Kapuas sekitar pukul 23.00 WIB Selasa (6/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Selasa (6/1/2026) membenarkannya.
Ia mengatakan selain kedua pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 Nopol DA 5829 WS.
“Pelaku menggunakan satu unit kendaraan bermotor Merk Yamaha MX King warna merah hitam tahun pembuatan 2021 Nopol DA 5799 ME dalam melakukan aksinya,” katanya.
Kronologis kejadian sekitar pukul 3.30 WIB Sabtu (29/11/2025) diketahui terjadinya peristiwa pencurian Sepeda Motor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam Nopol DA 5829 WS di Mess Proyek Jembatan Galpanis di Jalan Pematang Sawang Kelurahan Pulau Kupang Bataguh Kapuas.
Saat itu pelapor pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB posisi sepeda motor tersebut di parkir depan mess dan sekitar pukul 06.00 WIB pelapor bangun tidur sepeda motor tersebut telah hilang.
“Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 22.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Selat,” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
“Modus pelaku mengambil kendaraan di depan mess dengan cara merusak kabel kontak,” jelasnya.
Menurutnya berdasar catatan keduanya kakak beradik G (21) pernah menjalani perkara pidana kasus diantaranya curanmor vonis 1 tahun 7 bulan termasuk diantaranya barang bukti satu unit kendaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 Nopol DA 2671 NF (TKP Marabahan). (Ujg)







