KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.
“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.
Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.
Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 477 ayat (1)
huruf e KUHPidana.
Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.
“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah,” ujarnya. (Ujg)







