Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkotika Curat dan Penyalahgunaan BBM

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan Kasat Reskrim AKP Danny Arizal Saputra pada kegiatan press release Kamis (29/10/2026). (Foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika curat dan penyalahgunaan BBM pada press release yang digelar di halaman belakang Kantor Polres Kapuas Kamis (29/10/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan sebanyak delapan laporan kasus narkotika serta empat laporan tindak pidana umum curanmor curat serta migas.

“Pengungkapan tindak pidana ini sepanjang bulan Oktober 2026 sehingga dirilis ke publik,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan Kasat Reskrim AKP Danny Arizal Saputra.

Ia mengatakan untuk kasus narkotika sebanyak delapan (LP) tersebut berhasil diamankan tersangka dan barang bukti sabu
mencapai 266,47 gram.

Kapolres melanjutkan dari tindak pidana kriminal umum Polres Kapuas terdapat empat ( LP) dari pencurian kendaraan bermotor curat hingga dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Kapolres menambahkan pengungkapan kasus tindak pidana ini merupakan komitmen Polres Kapuas dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Kapuas.

Kapolres berpesan serta menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan menjaga lingkungannya terhindar dari aksi kejahatan. (Ujg)