KANDANGAN, BanuaNews.com – Satreskrim Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan, mengamankan seorang pria berinisial SDR Hardani alias Dani, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berusia sekitar 70 tahun hingga mengalami luka berat. Pelaku diamankan petugas pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kelurahan Kandangan Barat.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban bernama Yani, sekitar 70 tahun, warga Desa Gambah Luar Muka, bersama istrinya melintas di kawasan Terminal Kandangan.
Saat berpapasan dengan anak pelaku, istri korban sempat berkata, “Nah, kenapa maka bajalan, Galuh?” Namun, perkataan tersebut tidak ditanggapi oleh anak pelaku.
Pada Selasa, 15 September 2026, korban kembali berada di kawasan Terminal Kandangan dan sempat singgah untuk duduk.
Tidak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban dan berkata, “Napa cangang-cangang lawan aku?” Korban kemudian menjawab bahwa dirinya tidak mencangangi pelaku dan tidak mengetahui urusannya.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa istri korban telah mengatakan macam-macam kepada anaknya.
Setelah itu, pelaku mendekati korban dan menendang sepeda motor milik korban.
Pelaku kemudian diduga mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. Korban sempat menangkis sabetan tersebut sehingga senjata tajam mengenai tangan kanan korban.
Setelah kejadian, pelaku juga diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Wani melapor akan ku bunuh ikam.” Korban kemudian meninggalkan lokasi dan menuju RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan dan keterangan dari para saksi, anggota Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh identitas pelaku yang diketahui bernama SDR Hardani alias Dani.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Kandangan Barat.
Berbekal informasi tersebut, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, anggota Polsek Kandangan Kota langsung menuju rumah pelaku dan mengamankan yang bersangkutan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis cutter.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepada petugas bahwa dirinya memang telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
Kapolsek Kandangan Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, AIPTU SALADRI, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kandangan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 atau Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau maksimal kategori III sebesar Rp50 juta, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik. (Azifa)







