Satrenarkoba Ringkus Pengedar Narkotika Amankan 28,26 Gram Sabu

Pelaku pengedar narkotika sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – S (50) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng.

Warga Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kapuas diamankan di TKP rumah Sidiq Jalan Trans Kalimantan sekitar jam 15.30 WIB Kamis (15/10/2026.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwisatasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

“Terlapor dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan selain terlapor barang bukti diamankan di antaranya 6 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 28,26 gram plastik kristal.

1 unit timbangan dgital merk SORU warna hitam silver 1 unit Handphone VIVO Y19S warna silver dan uang tunai sebesar Rp.8.000.000.-.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana kasus narkotika berdasarkan informasi masyarakat sekitar jam 10.00 Wib Kamis (5/10/2026) terlapor S sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sekitar jam 15.30 Wib dan
petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor ketika itu berada di TKP melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba melanjutkan dengan menunjukan surat perintah tugas disaksikan oleh sekretaris desa setempat petugas kemudian melakukan pengeledaham badan dan rumah ditemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 28,26 gram.

“Terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya.
(Ujang)