KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial HP (30).
Pelaku karyawan honorer warga Desa Mantangai Hilir diamankan di Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sekitar 11.40 Wib Kamis (24/9/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat pada hari yang sama kalau pelaku sering mengedarkan narkoba di Jalan Barito.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan berhasil mengamankan terlapor ketika itu berada di TKP sekitar jam 11.40 Wib Kamis 24 September 2026.
Penangkapan terhadap terlapor dengan menunjukan surat perintah tugas disaksikan oleh satu orang saksi umum Ketua RT setempat polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan alat angkutan lainnya.
“Saat digeledah ditemukan di antaranya barang bukti 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga jarkotika jenis sabu dengan berat brutto + 25,11 gram (plastik + kristal), ” katanya.
Kemudian sepeda motor merk AEROX warna hitam list biru NOPOL KH 3837 UJ beserta kunci kontak 1 unit HP REALME C53 warna hitam.
Kasat Narkoba melanjutkan atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (Ujang)







