Satlantas Polres Kapuas Tilang 22 Pelanggar Aksi Balap Liar

Satlantas Polres Kapuas pada kegiatan penindakan balap liar di Kota Kuala Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Sebanyak 22 pelanggar Aksi balap liar di Kota Kuala Kapuas diberi tindakan tilang oleh Satlantas Polres Kapuas dalam operasi sekitar pukul 20.00 Wib Sabtu (3/10/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan penindakan terhadap para pelanggar dengan cara hunting sistem.

Ia mengatakan penindakan terhadap aksi balap liar ugal-ugalan dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong/Modif) yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka lantas dan gangguan kamtibmas.

“Oleh karena itu kami beri tindakan tegas terukur kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.

Kasatlantas melanjutkan kegiatan dalam rangka terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif dan keselamatan bagi pengguna jalan.

“Disamping itu menciptakan wilayah hukum Polres Kapuas zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan bersama Kaurbinopsnal Satlantas Kanit Gakkum Satlantas serta Personel Satlantas Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujang)