KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial S (45) sekitar jam 13.15 Wib Kamis (8/10/2026).
Terlapor diringkus polisi di TKP rumah Sahrullah Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas beserta barang bukti narkoba sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 8 Orkober 2026 sekitar jam 11.00 Wib.
Terlapor S sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Sekitar jam 13.15 Wib terlapor tengah berada di TKP dan petugas
kepolisian berhasil mengamankan terlapor dengan menunjukkan surat perintah tugas disaksikan oleh satu orang saksi umum Ketua RT setempat.
“Ketika polisi melakukan penggeledahan badan dan alat angkutan lainya ditemukan di antaranya 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 97,83 gram.
1 buah kalung emas 375 berat 10,900 gram beserta nota
1 unit handphone VIVO Y03t warna Hijau, Uang Tunai Rp. 3.400.000,- , ” jelasnya.
Kasat Narkoba melanjutkan terlapor serta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya.
(Ujang)







