KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis abu-sabu inisial MM (27).
Pelaku warga Handel Habuk Kecamatan Kapuas Murung itu diamankan polisi di Hotel Bayu Jalan Kenanga No 40 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sekitar pukul 15.00 Wib Senin (21/9/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pidana narkotika berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu 20 September 2026 kalau pelaku sering mengedarkan sabu di hotel tersebut.
Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Hotel Bayu pada Senin 21 September 2026 disaksikan
oleh Resepsionis Hotel Bayu.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan barang bukti di antaranya 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 99,68 gram (plastik + kristal).
1 unit Handphone merk OPPO A15 warna Putih 1 unit Sepeda Motor merk JUPITER MX Warna Hija serta uang tunai sebesar
Rp550.000,-
Ia melanjutkan atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya.
(Ujang)







