Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Amankan 10 Gram Sabu

Pelaku pengedar narkotika sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial T (41).

Terlapor warga Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu ditangkap polisi di Jalan Perkebunan PT. Menteng Kencana Mas di Dekat Pos Portal KM 10 Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Senin (21/9/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat sekitar jam 21.00 Wib Minggu tanggal 20 September 2026.

Pelapor sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas Di Dekat Pos Portal KM 10 Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terlapor sedang berada di TKP. Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” jelasnya.

Penangkapan terhadap terlapor disaksikan oleh satu orang saksi umum Karyawan (Security) perusahaan PT Menteng Kencana Mas.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan dan alat angkutan lainya dan ditemukan diantaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 10,00 gram plastik kristal bening.

1 unit mobil TOYOTA RUSH Warna Silver Metalik Dengan Nopol KH 1050 BN Beserta Kunci kontak Dan STNK

Kasat Narkoba melanjutkan atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujang)