KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap seorang pengedar narkotika sabu inisial B (47).
Warga Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala seorang petani itu diamankan di rumah Budiar sekitar pukul 21.00 Wib Selasa (6/10/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pidana narkotika itu berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin sekitar jam 10.00 Wib tanggal 5 Oktober 2026.
Pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah tersebut. Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor di TKP sekitar pukul 21.00 Wib pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026. Penangkapan terhadap terlapor polisi menunjukan surat tugas disaksikan ketua RT setempat,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di antaranya 18 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,66.
1 unit handphone merk SAMSUNG A11 warna putih uang tunai sebesar Rp.7.000.000.
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lebih lanjut.
“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujang).







