Diduga Lakukan Pengancaman Dan Duduki Lahan Perkebunan Dua Warga di Kapuas Ditangkap Polisi

Dua tersangka yang ditangkap Polres Kapuas terduga kasus pengancaman dan pendudukan lahan perkebunan. (fotoDokPolresKps)

KUALA KAPUAS, banuanews.com – Diduga melakukan aksi pengancaman dan pendudukan lahan perkebunan S (39) warga Desa Sei Ringin Pasak Talawang dan D (38) warga Desa Barunang Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng ditangkap Polisi.

Peristiwa itu terjadi di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (Areal Perkebunan Kelapa Sawit) PT Kapuas Maju Jaya Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sekitar pukul 10.00 WIB Senin (6/10/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Jumat (31/10/2025) membenarkannya.

Menurutnya selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang diamankan diantaranya 1 buah Flashdisk merk Robot berisi file rekaman video dugaan tindak pidana menduduki lahan perkebunan atau pengancaman serta 1 bilah senjata tajam jenis Mandau.

Kasat Reskrim mengatakan pendudukan itu terjadi sejak tanggal 6 Oktober hingga 29 hingga 29 Oktober 2025.

“Mereka menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan dengan cara membangun sebuah tenda kemah di lokasi depan Pabrik PT Kapuas Maju Jaya,” katanya.

Ia menjelaskan pula truk perusahaan mengangku TBS sawit ketika ingin melintas masuk mereka halangi dan dihentikan bahkan tidak boleh dioperasikan.

“Sehingga membuat para sopir merasa terancam dan di intimidasi mengingat mereka membawa senjata tajam jenis Mandau,” jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan aksi ini karena tuntutan plasma. Sementara itu akibat aksi mereka perusahaan mengalami kerugian akibat terhentinya operasional perkebunan sebesar Rp.10.935.789.420.

“Pasal disangkakan Pasal 107 huruf A Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujarnya. (Ujg/SB).