KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga Hamsinah (55) warga Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi di depan warung Jalan Merdeka Mambulau sekitar pukul 22.00 WIB Sabtu (6/12/2035).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin kepada wartawan membenarkannya.
Kapolsek mengatakan berawal anak korban Kasudi Kasanopa bermain di Jalan Merdeka bersama temannya.
Korban lalu mendatangi anaknya setelah mendapat laporan dari kakanya Fahri Husaini ditempeleng oleh terlapor F (42).
Korban pun lantas mendatangi anaknya di depan warung dan bertemu terlapor sambil berbicara “timpas kah pian”.
Terlapor langsung membacok dengan menggunakan senjata tajam miliknya yang sudah dibawanya namun lepas.
Tak berhenti sampai disitu terlapor kedua kalinya membacok korban dan ditangkis hingga mengenai jari jempol korban pada bagian tangan sebelah kanan.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka sayat pada jari jempol bagian tangan sebelah kanan hingga mengeluarkan banyak darah dan dibawa ke Puskesmas Barimba kemudian melaporkan ke polisi,” katanya.
Kapolsek melanjutkan terlapor F warga Kelurahan Mambulau telah diamankan beserta barang bukti 1 lembar baju daster warna hijau bermotif bunga dan 1 buah senjata tajam jenis parang.
“Terlapor dikenai Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg)







