KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satreskrim Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap seorang pria berinisial U (33) terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik warga di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pelaku diringkus sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan HM Rifadin persisnya depan pintu masuk Stadion Palaran Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Kamis (2/6/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra membenarkannya.
“Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dengan bantuan Unit Resmob Polresta Samarinda,” katanya.
Ia mengatakan kasus itu berawal pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat
Korbannya Nurhidayat 20 tahun mengaku didatangi pelaku yang saat itu mencari pekerjaan.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi KH 2582 UE milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun pelaku tak kembali lagi.
Kasat Reskrim melanjutkan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.
Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 atas nama Suriansyah satu kaus lengan panjang berwarna kuning, serta satu celana pendek berwarna abu-abu.
“Pelaku dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan berdasar catatan polisi terduga pelaku pernah tersangkut perkara pidana narkotika pada 2016 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara di Surabaya. (Ujg)







