KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas Kalteng ungkap kasus 3C Curat Curas Curanmor dan Narkoba sepanjang Januari – Juni 2026.
Hal ini disampaikan Polres Kapuas ketika menggelar konferensi pers berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Senin (29/6/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra Kasat Narkoba AKP Budi Utomo mengatakan tindak pidana curat terjadi tanggal 23 September 2025 di Kapuas Timur dengan tersangka Asim alias Kosim Hadi serta Fatur Rahman Alias Fatur.
“Di Kapuas Murung tersangka Musripin tanggal 3 Juni 2026 Kemudian di Kecamatan Selat 9 Juni 2026 tersangka Zainal Ilmi,” katanya.
Kemudian untuk tindak pidana kasus narkotika tanggal 2 Juni 2026 dengan barang bukti 3,01 gram tersangka Titin Sumarni.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk tanggal 5 Juni 2026 kasus narkotika mengamankan barang bukti 0,46 gram dengan tersangka Andri Yadi alias Andre. (Ujg)







