Sempat Kabur ke Samarinda Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Terduga pelaku pencabulan anak. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Sempat Kabur ke Samarinda Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung Unit Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria inisial M (19) terduga pelaku pencabulan anak sebut saja —- Bunga (16).

Pelaku diamankan Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Wijaya Kesuma XII Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra membenarkannya.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada Polsek Kapuas Murung diduga terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, korban yang masih berstatus anak diduga diajak oleh terlapor ke sebuah rumah kosong lalu di lokasi tersebut korban diduga diberikan minuman.

Atas laporan tersebut polisi aparat kmelakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Samarinda.

“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan terkait kasus ini penyidik turut mengamankan hasil Visum et Repertum (VER) menjadi alat bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak,” katanya. (Ujg)