Edarkan Sabu Seorang Petani di Kapuas Ditangkap Polisi

Pengedar narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Seorang petani teduga pengedar narkotika jenis Sabu IJ (53) warga Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalteng ditangkap polisi sekitar pukul 13.15 WIB Senin (6/7/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 pukul 10.00 W personil Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah saudara Alpi di Desa Handiwung Pulau Petak.

Atas informasi tersebut petugas pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 Pukul 13.15 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial IJ Di rumah saudara Alfi

“Penangkapan disaksikan perangkat desa setempat juga saksi. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia melanjutkan adapun barang bukti diamankan 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,73 gram 1 Buah plastik klip Tanpa Merek.1 buah wadah terbuat dari plastik warna kuning hijau serta uang Tunai Rp. 9.000.

“Pelaku dikenai asal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg)