KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – AB (43) dan B (39) pengedar narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Abu Bakar Handel Mawar Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Senin (20/7/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP
Budi Utomo membenarkannya.
Kapolres mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB Minggu (29/7/2026). Pelaku AB sering mengedarkan narkoba di Desa Mawar Mekar.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan . Pada Senin tanggal 20 juli 2026 sekira jam 13.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada Desa Mawar Mekar tengah melakukan transaksi narkotika.
“Petugas kepolisian dari Satresnarkoba berhasil mengamankan terlapor AB dan 2 rekan nya yaitu B dan LN (dalam perkara lainnya) yang saat itu berada di rumah Abu Bakar,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan penangkapan terhadap kedua pelaku disaksikan Ketua RT dan saksi-saksi dan melakukan penggeledahan rumah.
Diitemukan barang bukti 45 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 28,58 (duagram (plastik + kristal 1 unit sepeda motor merk HONDA CRF Warna Hitam beserta kunci kontak uang tunai sebesar Rp.3.200.000.- Kepemilikan tersebut diantaranya diakui
oleh keduanya,.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan*
Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (Ujg)







