KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang IRT LN (30) terduga pemilik narkotika sabu sekitar pukul 13.00 WIB Senin (20/7/2026).
Warga Desa Maju Bersama Kapuas Barat Kapuas itu ditangkap polisi di rumah Abu Bakar Kecamatan Pulau Petak sekitar pukul 13.00 WIB Senin (20/7/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Kapolres Kapuas mengatakan panangkapan tersebut atas informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian menangkap pelaku di rumah Abu Bakar di Desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak.
“Berhasil diamankan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,38 gram
(plastik + kristal) yang disimpan didalam tas slempang warna hitam,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah Handphone Merk INFINIX HOT 60 Pro WARNA SIlver buah tas Slempang Merk MOSSDOOM Warna hitam 1 Unit Motor Honda Scoopy warna hitam Silver beserta kunci kontak
Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku disaksikan Ketua RT termasuk saksi-saksi.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg)







