Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Palingkau Amankan 4,19 Gram Sabu

Pelaku pengedar narkotika sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satrenarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap teduga pengedar narkotika jenis sabu RH (46).

Warga Palingkau Kecamatan Kapuas Murung itu diamankan polisi di TKP depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan RT 010 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sekitar pukul 13.00 Wib Kamis (1/10/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP
Budi Utomo membenarkannya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis tanggal 1 Oktober 2026 sekitar jam 10.00 Wib.

Terlapor RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu di depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan atas informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 Sekira jam 13.00 Wib polisi berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di TKP.

Penangkapan terhadap terlapor dengan menunjukkan surat perintah tugas disaksikan oleh satu orang saksi umum Ketua
RT setempat lalu melakukan penggeledahan badan dan alat angkutan lainnya.

“Polisi menemukan di antaranya paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,19 gram

Satu unit sepeda motor merk HOND SCOOPY dengan Nopol.DA 4621 AW beserta
kunci kontak disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kasat Narkoba melanjutkan atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

“Terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.
(Ujang)