KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan giat pemberantasan terhadap sarang lokasi pintu masuk Kampung Narkoba dan tempat hiburan diduga disalahgunakan menjadi pesta narkoba, Sabtu (17/10/2026).
Lokasi kegiatan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru dan Cafe Borneo Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berlangsung jam 21.00 – 22.20 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkona Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pelaksanaan
kegaiatan penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.
Ia mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No 35 Τahun 2009 Tentang Narkotika; 3.Undang-Undang No 1
Τahun 2023 Tentang KUHP.
Ia melanjutkan dalam giat tersebut ada sebanyak 23 personel Polres Kapuas terdiri dari Satresnarkoba Satintelkam
Satsamapta Satbinmas Sipropam
DENPOM TNI Satpol PP serta Ormas.
“Tujuan kegiatan Ini adalah memberikan himbauan dan sosialisasi untuk penyalahgunaan barang jenis narkotika. Hasilnya personel Polres Kapus dan istansi terkait melakukan patroli kebeberapa tempat keramaian.
Hasilnya telah dilakukan kegiatan tes urine sebanyak 26 orang 25 orang negatif dan 1 orang positif Methamphetamine) diarahkan ke IPWL Kabupaten Kapuas untuk dilakukan Assesment,” katanya. (Ujang)







