Kakek Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Dipolisikan

Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diamankan Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tugimun (49) seorang kakek yang melakukan tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur (cucunya) Muhammad Luthfi Ansor (4) diamankan Polres Kapuas.

Pelaku warga Jalan Jend Sudirman Komplek Perumahan Bina Karya Permai RT 003 RW 001 Keurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra membenarkannya setelah polisi menerima laporan dari Ibu korban Ropikasari.

“Peristiwa itu diketahui pada hari Minggu 28 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib di Mess plasma PT GAL Lamunti Barat Estate blok A Desa Keladan Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kasat Reskrim mengatakan modus pelaku melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Luthfi Ansor (4) lantaran merasa jengkel.

Ibu korban menitipkan anak kandungnya tersebut kepada pelaku yang tinggal di Mess Karyawan Blok A4 PT GAL Desa Sakata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Sesuai perjanjian karena pada Januari 2026 Ropikasari hanya menitipkan anaknya tersebut dua bulan saja karena ia bekerja sebagai buruh di PT SMG Kabupaten Lamandau,” katanya.

Namun hingga bulan Juni 2026 korban belum dijemput ibunya ditambah gaji perekonomian tidak cukup mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Kasat Reskrim melanjutkan pelaku jua menanggung hidup seorang istri dan dua orang anak.

Pelaku merasa jengkel kalau melihat korban yang menurutnya nakal memicu pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Barang bukti diamankan 1 buah sapu lantai berbahan nylon merah dengan gagang berwarna Chrome berbahan besi Stainles.

Panjang keseluruhan sapu lantai 117 Cm lebar sapu 27 Cm panjang gagang yang terbuat dari Stainles 95 Cm dan diameter gagang 3 Cm.

Kemudian 1 buah selang air berbahan plastik berwarna biru dengan panjang selang 2 Meter 24 Cm dan diameter selang 1,5 Cm

“Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 80 UU 35/2014 Juncto 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Ujg)