Operasi Antik Telabang 2026 Satresnarkoba Tangkap Pelaku Pemilik Sabu di Mambulau

Pelaku pengedar narkotika sabu dan barang bukti yang diamankan Satresnsrkoba Polres Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng melakukan penangkapan terhadap seorang lak-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial IW (31).

Ia diamankan polisi di rumah Ratna di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas sekitar pukul 7.30 WIB pada Rabu (8/7/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Gunawan membenarkannya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor IW sering mengedarkan narkotika di rumah Saudari Ratna Desa Anjir Mambulau Tengah.

“Atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang berada di rumah saudari Ratna di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur.
Penangkapan terhadap terlapor disaksikan Ketua RT dan para saksi,” katanya.

Saat penggeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,75 gram (plastik + kristal) di dalam 1 (satu) buah botol warna putih yang terletak di saku 1 buah celana pendek merk JUICEEMATIK AUSTRALIA
1993 warna biru sebelah kiri yang sedang dipakai terlapor.

Timbangan digital warna hitam tanpa merk 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam dan 26 plastik klip tanpa merk warna putih yang disimpan didalam 1 buah merk Acil Idang warna merah yang diletakan di lemari pelastik di dalam kamar.

Uang tunai sebesar Rp.3.700.000, -di dalam buah dompet merk RCKMKY APPAREL warna coklat yang terletak di dalam saku celana belakang kiri.

1 Unit Handphone INFINIX X6881 warna biru yang ditemukan di tangan terlapor yang mana seluruhnya disimpan di badan Terlapor dan di lemari plastik di dalam kamar.

Kasat Narkoba melanjutkan guna proses hukum lebih lanjut terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas.

“Terlapor dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg)