KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pemilik narkotika sabu-sabu B (27).
Warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas itu diamankan di rumah Gayang (Alm) sekira jam 13.30 WIB Kamis (3/9/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
“Ya benar kami amankan atas kepemilikan narkotika sabu-sabu,” katanya.
Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasar informasi maayarakat pada tanggal 2 September 2026.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyeldikan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT ditemukan di antaranya 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto + 1,68
dan uang tunai Rp.6.300.000, –
Dari pengakuan pelaku bahwa barang-barang tersebut miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)







