Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Sabu di Kebun Sawit

Pelaku pengedar narkotika sabu di kebun sawit yang diamankan polisi. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – G (45) terduga pelaku pengedar narkotika sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Polisi mengamankan pelaku di kebun sawit miliknya jalan lintas Kapuas – Mantangai Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sekitar pukul 16.00 Wib Selasa (8/9/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas membenarkannya.

“Ya benar kami amankan. Selain pelaku narkotika sabu dengan berat 3,47 gram juga diamankan polisi,” katanya.

Ia mengatakan terhadap pelaku atas informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya.

Atas informasi tersebut polisi menindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di kebun sawit dan barang bukti.

Ia diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun sawit itu sedangkan saat penggeledahan juga disaksikan perangkat desa setempat.

Selain dua paket tersebut polisi juga menyita di antaranya satu bungkus plastik klip besar tanpa merek dan satu timbangan digital warna hitam.

Kasat Narkoba melanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” ujarnya. (Ujg/SB)