KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas Kalteng mengamankan Yohanes Kono terkait kebakaran lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) di Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari pada konferensi pers di Polres Kapuas Senin (7/9/2026) membenarkan terkait kebakaran lahan tersebut.
Peristiwa terjadi sekitar jam 13.00 WIB pada Rabu 2 September 2026. Bersangkutan
diduga membakar tumpukan daun kering sampah dan semak belukar menggunakan korek api gas. “Ia mengaku melakukannya karena iseng,” katanya.
Namun api dengan cepat menjalar ke sekitarnya bahkan kobaran api kemudian membesar dan mendekati area parkir alat berat.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare. Sedangkan kebakaran diketahui oleh Nopriadi pekerja PT Sembilan Tiga Perdana saat itu berada di lapangan dan mendatangi sumbernya.
Yohanes Kono mengaku sebagai orang yang menyalakan api sebagai pekerja yang bertugas sebagai wakar PT ARES.
Manajemen PT Sembilan Tiga Perdana segera mengerahkan excavator dan water tank. Api akhirnya berhasil dikendalikan sebelum menjalar lebih jauh.
Polsek Kapuas Hulu kemudian mengamankan Yohanes berikut sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sebuah korek api gas merek Marlboro berwarna kuning emas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melanjutkan polisi telah memeriksa saksi. “Ia dikenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311,” ujarnya. (Ujg/SB)







