Polsek Kandangan Kota Amankan Pelaku Pencurian di Jalan Sudirman Tibung Raya

Pelaku pencurian saat diamankan. (Foto/Ist)

KANDANGAN, BanuaNews.com – Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Sudirman, Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis, 10 September 2026. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 07.30 WITA.

Pelaku yang diamankan polisi diketahui bernama Muhammad alias Amat, warga Desa Sungai Buruh, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong. Sementara korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Marawiah, dengan saksi yang melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian bernama Ratih Nurmayana.

Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sogiono, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota AIPTU Saladri, S.H., mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari saksi terkait tindak pencurian yang dialami korban. Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya 1 buah televisi merek Sharp, 1 buah AC merek Sharp beserta kotaknya, 1 buah kondensor outdoor merek Sharp beserta kotaknya, 1 buah kotak TV merek Sharp, serta 1 lembar foto nota pembelian AC.

Selain barang elektronik tersebut, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DA 6395 FAA. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendapatkan laporan dari saksi atas nama Ratih Nurmayana terkait tindak pencurian terhadap korban atas nama Marawiah. Kami bersama petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama Muhammad alias Amat, warga Desa Sungai Buruh, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong,” ungkap Kapolsek Kandangan Kota melalui Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota AIPTU Saladri, S.H.

Atas perbuatannya, pelaku Muhammad alias Amat dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandangan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Azifa)