Pengedar Warga Palingkau Baru Ditangkap, Polisi Amankan 4,89 Gram Sabu

Pelaku pengedar narkotika sabu. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan A (36) warga Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

A terduga pelaku pengedar narkotika ditangkap di rumah Ardianysah sekitar jam 15.30 Wib Rabu (9/9/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan terhadap A berdasar informasi masyarakat sering mengedarkan narkotika di Kelurahan Palingkau Baru.

Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah Ardiansyah disaksikan Ketua RT setempat.

Kasat Narkoba mengatakan ketika anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan
berat brutto + 4,89 gram.

4 Plastik klip kosong tanpa merk 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau.

1 buah dompet merk Lacoste warna coklat 1 unit Handphone Infinix HOT 50 Pro warna abu-abu serta uan tunai Rp 200.000,-

Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (Ujang)