Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Security Pengedar di Kebun Sawit Amankan 5,20 Gram Sabu

Pelaku pengedar narkotika sabu-sabu DI (35). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku pengedar narkotika sabu-sabu DI (35).

Warga Desa Tarantang Kecamatan Mantangai itu diamankan polisi di TKP areal kebun sawit PT LAK Desa Suka Maju Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sekitar jam 10.30 Wib Rabu (9/9/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Ia mengatakan pengungkapan tindak pidana pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat pelaku sering mengedarkan narkotika sabu.

Dari informasi masyarakat tersebut petugas kepolisian melakukan pemyelidikan berhasil mengamankan pelaku di areal kebun sawit PT LAK disaksikan oleh satu orang karyawan security perusahaan.

“Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan ditemukan di antaranya 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 5,20 gram,” katanya.

Satu unit sepeda motor Merk Yamaha Z1 Warna Hijau Dengan Nopol DA 4861 BS beserta Kunci Kontak Dan STNK.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” ujarnya. (Ujang)