KUALA KAPUAS, banuanews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap RW (49)R (31) ibu dan anak warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, lantaran kedapatan memiliki Narkotika Sabu.
Keduanya, tertangkap tangan di Kandang Babi sekitar pukul 22.00 WIB Jumat (3/10/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Sabtu (4/10) membenarkannya.
Kasatresnarkoba mengatakan, selain tersangka, barang bukti diamankan diantaranya, 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat 11,35 dan uang tunai Rp850.000,-
Kronologis penangkapan, berdasar informasi masyarakat. Dalam hal ini, RW ibu rumah tangga dan R mahasiswa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, memiliki, menyimpan, menyediakan Narkotika Sabu.
“Terlapor telah kami amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB).







