KUALA KAPUAS, banuanews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap A (36) warga Desa Tamban Catur Baru Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, terduga pemilik Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (9/10/2025) membenarkannya.
“Selain tersangka, barang bukti diamankan antaranya 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ±4,14 gram, uang tunai sebesar Rp 450.000,”
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat diketahui seorang petani.
Tertangkap tangan dirumahnya, sekitar pukul 14.30 WIB Rabu (8/10/2025). Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menukar.
Kasatresnarkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut diamankan ke Polres Kapuas.
“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya. (Ujg/SB)







