KUALA KAPUAS, banuanews.com – R (32) warga Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ditangkap polisi diduga menyimpan Narkotika Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zainal Abidin kepada wartawan Minggu (19/10/2025) membenarkannya.
Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap terlapor berdasar informasi masyarakat
Sebagai tindak lanjut jelas Kapolsek pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wib Polsek Kapuas Hulu dan perangkat Desa Tangirang melakukan pengeledahan di rumahnya disaksikan terlapor.
Dia melanjutkan selain terlapor barang bukti diamankan diantaranya 5 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat empat koma enam sembilan gram (plastik+kristal). Uang tunai Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Guna proses hukum lebih lanjut terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kapuas Hulu,” katanya. (Ujg/SB)







