Warga Desa Pujon Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Terlapor pemilik narkotika jenis Sabu. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – RI (22) warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas terduga pemilik Narkotika tertangkap tangan Polisi sekitar pukul 16.30 WIB Selasa (18/11/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya.

Ia mengatakan terlapor tertangkap tangan di rumah Jalan Bundaran Besar Desa Pujon.

Barang bukti diamankan diantaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,22 gram.

Penangkapan berdasar informasi masyarakat tanpa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika

“Terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg)