Miliki Sabu Warga Pulau Petak Ditangkap Polisi

Terlapor pemilik Narkotika Sabu. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – H (53) warga Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Kalteng tertangkap tangan polisi lantaran diduga memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu

Polisi menangkap terlapor di Desa Saka Batur Kapuas Hilir sekitar pukul 10.00 WIB Senin (1/12/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas
Iptu Budi Utomo kepada wartawa Senin (1/12) membenarkannya.

Kasatresnarkoba mengatakan penangkapan terhadap pelapor berdasar informasi masyarakat.

“Barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 10,89 uang tunai Rp 1.500,000,- ,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.

“Dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Ujg)