Tindak Pidana Penganiayaan Warga Kapuas Tengah Mengalami Luka Akibat Sabetan Parang

Pelaku penganiayaan warga Kapuas Tengah yang diamankan polisi. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Seorang warga Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Sarimpi J (47) menjadi korban penganiayaan akibat sabetan senjata tajam jenis parang milik S (45).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB Sabtu (6/12/2025) di Jalan Suluh Desa Kota Baru dan dilaporkan anak korban Gustina (31) ke Polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah Muhammad Saladin membenarkannya.

Kapolsek Kapuas Tengah mengatakan berawal pada saat kejadian diduga terlapor datang dari acara dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah pelapor sambil mengeprek-ngeprek motornya.

Menurutnya saat itu Herlianto keluar rumah melihat pelaku mengambil krikil melemparkan ke arah rumah terlapor hingga terjadi cekcok mulut.

Terlapor pulang ke rumah mengambil sebilah parang. Korban lalu menanyakan permasalahan yang terjadi namun terlapor langsung menyerang secara brutal dengan mengayunkan parangnya ke arah korban.

Korban lanjutnya mengalami luka-luka pada bagian kepala lengan sebelah kiri bahu/belakang sebelah kanan dan jari kelingking yang banyak mengeluarkan darah sehingga Pelapor pun langsung membawa orang tua (korban) ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku telah kami amankan pada hari minggu tanggal 7 desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang. Pasal disangkakan panganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg)‎