KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu 201,70 gram di Jalan Lintas Palangka Raya Buntok Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya.
Ia mengatakan selain barang bukti diduga Sabu-Sabu pihaknya berhasil mengamankan M (38) warga Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba mengatakan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika ini menyusul laporan informasi masyarakat Selasa (9/12/2025).
Pihaknya memberhentikan kendaraan roda empat (Travel) Jenis Toyota Calya warna Abu-abu dengan nomor polisi KH 1352 BK melintas dari arah Palangka Raya.
Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki dewasa menuju Desa Aruk Timpah didapati didapati 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 201,70.
“Barang tersebut dibungkus dengan tissu lalu dimasukkan ke dalam plastik hitam dan ditaruh di dalam sebuah tas selempang.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” katanya. (Ujg/SB)







