Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Pelaku Penganiayaan

Residivis pelaku penganiayaan yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Resmob Polres Kapuas menangkap warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas AM Alias Ulah (34) pelaku penganiayaan.

Ia ditangkap di Jalan Provinsi Kalsel – Kaltim KM 406 Desa Bulih Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Kalsel sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu (13/12/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya.

Ia mengatakan pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Hafini (60) warga Desa Sei Lunuk Bataguh Kapuas.

“Korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan kiri akibat senjata tajam parang korban kemudian dibawa ke RSUD Kapuas.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB Sabtu (18/11/2025) di Pasar Kupang Bataguh dan dilaporkan istri korban Ratna (45) ke Polisi,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya diantaranya senjata tajam parang.

Penangkapan terhadap pelaku Ggat Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian Kalsel.

“Pelaku dikenai PasalTindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Berdasar catatan Polisi pelaku merupakan residivis pernah di vonis dalam perkara Tahun 2017 perkara Sajam vonis 1 tahun. Tahun 2022 perkara Anirat vonis 22 bulan, ” katanya. (Ujg)