KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Dua orang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Kedua orang tersebut AN (25) dan EP (25) tertangkap tangan oleh Polisi di Jalan Lintas Palangka Raya Buntok Desa Bagugus Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas sekitar pukul 21.00 WIB Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan Selasa (9/12) membenarkannya.
Ia mengatakan penangkapan keduanya menindak lanjuti informasi masyarakat yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic oleh anggota di ruas Jalan Palangka Raya Buntok
“Saat digeledah ditemukan barang diduga narkoba tersebut,” katanya.
Kasatresnarkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 110,7 gram.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg).







