KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan di Mapolres Kapuas Kamis (18/12/2025) dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
ini sebagai bukti memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas sebagai komitmen bersama memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.
Meski begitu dari dua perkara tersebut beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.
“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.
Kasat Resnarkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta sedangkan secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.
“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg)







