KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap pelaku penganiayaan U Alias Bangke (37) warga Desa Saka Tamiang Kapuas Barat di Jalan Trans Kalimantan Desa Bungai Jaya Basarang Kapuas sskitar pukul 23.00 WIB Sabtu (3/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan (3/1/2026) membenarkannya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah Polisi mendapat laporan terjadinya peristiwa penganiayaan pada hari Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03.
“Korbannya Rahmadi (29) warga Desa Saka Tamiang Kapuas Barat yang dikeroyok mengalami luka berat robek di wajah dan mulut.
Peristiwa itu dilaporkan Adik korban Devi (22) dengan barang bukti hasil Visum Et Repertum RSUD Kapuas,” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan modus pelaku merasa terancam pelaku mengambil senjata tajam berupa parang kemudian melukai korban sebanyak 2 kali ke arah muka dan punggung.
“Catatan barang bukti senjata tajam telah dibuang di DAS Kapuas. Sedangkan pasal disangkakan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/BN)







