Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan Selundupkan Sabu ke Rutan

Tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas selundupkan Sabu ke Rutan. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang perempuan SNB (29) warga Sebangau Pulang Pisau kedapatan petugas membawa Narkotika jenis Sabu di dalam pembalut saat mengunjungi suaminya di Rutan Kelas IIB Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas sekitar pukul 9.00 WIB Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Budi Utomo
kepada wartawan Rabu (31/12/2025) membenarkannya.

“Berdasarkan laporan petugas Rutan tersangka serta barang bukti kita amankan begitu penggeladahan ditemukan narakotika tersebut,” katanya

Ia mengatakan barang bukti diamankan diantaranya kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat nol koma empat puluh delapan gram.

1 lembar pembalut warna putih tanpa merk dan 1 lembar celana dalam merk Delverra Brief warna coklat.

Kasat Narkoba melanjutkan disaksikan petugas tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/BN)