Polres Kapuas Ungkap Aksi Kejahatan Curas Lintas Provinsi

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma pada kegiatan press release di Aula Mapolres Kapuas Sabtu (30/5/2026). (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus aksi kejahatan curas lintas provinsi.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma pada press release di Aula Mapolres Kapuas Sabtu (30/5/2026) mengatakan tindak pidana pencurian dan kekerasan itu terjadi di Kapuas.

“Tiga terduga pelaku inisial J alias Andi Lau M alias Ijul B alias Kodok dan S alias Ancul. Sementara satu pelaku ditahan di Mapolres Martapura,” katanya.

Kapolres mengatakan aksi para pelaku menggunakan sepeda motor merampas perhiasan korbannya.

TKP di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai depan SMKN 3 Jalan Pemuda dan depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai.

Kapolres melanjutkan ini sejak Januari sampai Mei 2026 setidaknya Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana Curas Curat Curanmor.

“Para pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pencurian dengan Kekerasan,” jelasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar wasdapa. “Para pelaku melakukan aksinya bukan hanya karena ada niat tetapi juga ada kesempatan,” ujarnya. (Ujg/SB)