Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pemilik Narkotika Sabu

Barang bukti dan dua pelaku pemilik Narkotika Sabu. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan RM (34) tertangkap 24 Mei 2026 di eks bangunan terminal Jalan Jepang Kapuas sekitar pukul 9.30 WIB kemudian A (23).

Ia menjelaskan penangkapan berdasar informasi masyarakat tanggal 24 Mei 2026 atas informasi tersebut personel Polsek Selat mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1647 BM warna putih terparkir di eks area terminal Jalan Jepang.

Selanjutnya Personel Polsek Selat menghubungi Personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk bersama-sama melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saudara Iwan Fitriadi (Satpol PP).

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya.

“Dari pengakuan pelaku RM barang tersebut didapat dari A (23). Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram
(plastik + kristal).

1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol KH 1647 BM beserta kunci kontak 1 unit handphone merk Infinix GT 20 Pro warna biru.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya. (Ujg/SB)