Polisi Tangkap Pelaku Curat Mesin Traktor

Pelaku curat mesin traktor Quick yang ditangkap polisi. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Polsek Kapuas Murung Kabupaten Kapuas berhasil menangkap MF (37) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin traktor Quick Kubota.

Polisi menangkap pelaku di TKP Desa Bentuk Jaya A5 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas sekitar pukul 19.00 WIB Selasa (9/6/2026).

Dua orang laki-laki MHD (27) dan HR (32) sudah dilakukan penangkapan dan penahan
dalam perkara lain.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto mengatakan pengungkapan tindak pidana curat terjadi pada tanggal 20
April 2026.

Pelapor telah mengetahui terjadi kehilangan mesin diesel traktor tangan (TR2) kubota quick seva g3000-2S yang sebelumnya terpasang pada badan traktor tangan (TR2) tersebut.

Ia mengatakan mesin diesel traktor tangan tersebut masih terpasang pada badan traktor tangan pada hari minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di persawahan Desa Bentuk Jaya A5.

“Saat itu traktor tangan tersebut selesai dipergunakan untuk membajak sawah posisi pada saat kehilangan traktor tangan diparkir di persawahan ditempat kejadian perkara,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek terdekat kemudian Kapolsek Kapuas Murung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Ia melanjutkan selain pelaku polisi menyita barang bukti barang bukti berupa 1 unit mesin penggerak traktor Quick merek Kubota warna merah dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No. Pol. AB 1963 RX.

“Pelaku curat ini dikenai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. (Ujg/SB)