Polres Kapuas Tangkap Warga Kapuas Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri di Banjarmasin

Pelaku penganiayaan istri yang ditangkap Polres Kapuas di Banjarmasin. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Polsek Selat dibantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap terduga pelaku AJ (42) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istri.

Polisi menangkap pelaku di Jalan tembus Mantuil Gang Gandapura Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (9/5/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Danny Arrizal Saputra mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima laporan Nurmayanti (47) warga Jalan Kenari Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Ia mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di depan salon Yanti jalan DI Panjaitan Kapuas sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin tanggal 4 Mei 2026.

“Korban mengajak pisah dengan suaminya karena masalah keluarga. Namun terlapor
tiba-tiba marah dan melakukan pemukulan dan menyiram air panas dalam termos ke badan pelapor,” katanya.

Ia mengatakan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian kepala tangan dan luka melepuh di bagian kepala sebelah kanan dan dibawa ke RSUD Kuala Kapuas.

Korban melaporkan kejadian ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.

Ia melanjutkan selain pelaku barang bukti diamankan 1 buah termos air panas kondisi pecah.

Kasat Reskrim menambahkan modus terlapor marah karena Korban ingin pisah sementara berdasar catatan pernah melakukan tindak pidana lain.

Pernah di proses oleh Polsek Banjarmasin Timur perkara penganiayaan tahun 2006
vonis 1,5 tahun kemudian proses oleh Polda Kalsel perkara membawa sajam tahun 2018 vonis 10 bulan.

“Pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya. (Ujg/SB)