Operasi Antik Talabang 2026 Polres Kapuas Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Delapan Tersangka Diamankan

Konferensi pers Polres Kapuas pengungkapan kasus narkotika. (Foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, BanuaNews.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Talabang 2026 yang digelar selama 19 hari sejak tanggal 5 – 23 Juli 2026.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas Senin (27/7/2026) mengatakan Operasi Antik Talabang 2026 ada tujuh pengungkapan dan delapan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,62 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta,” katanya.

Kapolres mengatakan selama pelaksanaan operasi pihaknya berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ia menjelaskan pula penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polsek Pulau Petak Polsek Kapuas Timur dan Polsek Selat.Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut mulai dari pengedar hingga kurir.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan modus operandi para pelaku menjalankan aksinya seperti sistem lempar ranjau menempelkan barang di lokasi yang telah disepakati hingga melakukan transaksi secara langsung di rumah maupun tempat tertentu.

“Dari hasil pengembangan kasus diketahui bahwa pasokan sabu berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas di antaranya Kecamatan Selat Kapuas Hilir Pulau Petak Kapuas Murung hingga Kapuas Kuala,” ujarnya.

Kapolres menambahkan selain mengamankan narkotika petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba yakni satu unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda CRF 125.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga terhindar
dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Ujg)