Miris! Seorang IRT Tertangkap Edarkan Sabu

Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MW (42). (Foto/Dok/PolresKps)

KUALA KAPUAS, banuanews.com –Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Tersangka, tertangkap tangan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, (1/9/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (2/10/2025) membenarkannya.

Menurut, Kasat Narkoba kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika
Golongan I,” jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Kapuas.

Barang bukti, diamankan diantaranya, 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± sembilan belas koma tujuh puluh delapan gram.

“Dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. [hlm/rls]